Diskusi Publik Transformasi Perjuangan Masyarakat Adat di Kawasan Penyangga Kekuasaan Menuju Pengesahan UU Masyarakat Adat
Bandung, 25 Februari 2026 – SDGs Center Universitas Padjadjaran turut berkontribusi dalam Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Perjuangan Masyarakat Adat di Kawasan Penyangga Kekuasaan menuju Pengesahan UU Masyarakat Adat” yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat dan SDGs Center Unpad. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serba Guna Gedung 2 Universitas Padjadjaran Lantai 4, Kampus Dipati Ukur, Bandung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari konsolidasi multipihak untuk memperkuat dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA), yang telah tertunda selama 16 tahun dalam Program Legislasi Nasional. Diskusi menghadirkan perwakilan komunitas Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta perwakilan legislatif.
Dalam siaran pers yang disampaikan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, ditegaskan bahwa pengesahan RUU MA merupakan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Tanpa payung hukum komprehensif, masyarakat adat tetap berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi, perampasan wilayah adat, serta dampak kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan.
Reframing: Bukan Hak vs Investasi
Dalam forum tersebut, SDGs Center Unpad yang diwakili oleh Prof. Dr. Zuzy Anna, M.Si., menyampaikan materi berjudul “Kedaulatan Masyarakat Adat dan Tantangan Investasi: Dari Trickle-Down ke Institutionalized Value Sharing”.
Prof. Zuzy mengajak peserta mengubah cara pandang yang kerap mempertentangkan pengakuan hak masyarakat adat dengan kepentingan investasi. Menurutnya, persoalan utamanya bukan konflik ideologis, melainkan desain ekonomi.
Mengacu pada pemikiran Douglass North, yang menyatakan bahwa institusi adalah “rules of the game” dalam masyarakat, ia menekankan bahwa investasi membutuhkan kepastian aturan main yang jelas dan stabil. Konflik muncul ketika distribusi hak dan nilai tidak terlembagakan dengan baik. Ia juga merujuk pada gagasan Karl Polanyi tentang ekonomi yang melekat pada relasi sosial, untuk menunjukkan bahwa investasi yang mengabaikan struktur sosial adat berisiko memicu dislokasi dan konflik sistemik.


Mengapa Trickle-Down Tidak Cukup?
Paparan tersebut menyoroti pola berulang di wilayah sumber daya alam: investasi masuk, nilai ekonomi tercipta, rente terkonsentrasi, dan kompensasi bersifat transaksional. Konflik berulang pun meningkatkan biaya investasi.
Prof. Zuzy menjelaskan bahwa konflik sosial dalam proyek sumber daya alam dapat menyebabkan penundaan proyek hingga 6–18 bulan, cost overrun, dan kenaikan biaya modal. Konflik bukan sekadar isu sosial, melainkan berdampak langsung pada kelayakan finansial proyek.
Ia mengapresiasi bahwa draft RUU Masyarakat Adat kuat dalam pengakuan hak komunal, namun masih memerlukan penguatan dalam arsitektur ekonomi. Ia mengusulkan konsep layered economic rights:
- Negara memegang kedaulatan publik;
- Masyarakat adat memiliki kepemilikan komunal dan hak distribusi;
- Investor memperoleh hak kelola kontraktual.
Nilai ekonomi dibagi secara institusional, bukan melalui negosiasi ad hoc.
Dari Kompensasi ke Institutionalized Value Sharing
Perubahan paradigma yang ditawarkan adalah pergeseran dari kompensasi menuju institutionalized value sharing—pembagian nilai yang otomatis, stabil, dan dilembagakan.
Bentuk konkret yang diusulkan meliputi:
- Revenue sharing berbasis produksi;
- Partisipasi ekuitas komunitas dengan tata kelola yang jelas;
- Pembentukan trust fund adat untuk akumulasi modal jangka panjang;
- Desain hak ekonomi berlapis yang menghindari tumpang tindih klaim.
Menurut Prof. Zuzy, kedaulatan ekonomi adat justru menurunkan biaya transaksi, risiko sosial, dan cost of capital, sehingga meningkatkan stabilitas investasi.
Seruan Kolektif dari Tatar Sunda
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan Koalisi, forum ini menjadi momentum menggalang kekuatan kolektif dari Tatar Sunda untuk mengawal proses legislasi secara intensif.
Koalisi mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada Juli 2026, membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas adat dalam proses pembahasan, menghentikan kriminalisasi, serta menghentikan ekspansi program dan proyek yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Sebagai bagian dari komitmen Universitas Padjadjaran dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, keterlibatan SDGs Center Unpad dalam forum ini menegaskan pentingnya pendekatan kebijakan berbasis institusi, keadilan distribusi, dan stabilitas ekonomi jangka panjang. Pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak hanya menyangkut pengakuan konstitusional, tetapi juga pembentukan arsitektur ekonomi yang mampu menurunkan konflik, memperkuat kepastian hak, dan menciptakan investasi yang berkelanjutan.
