FeaturedNewsPerspectivesPublications

Norma sosial dan partisipasi perempuan Indonesia dalam pengambilan keputusan terkait aktivitas pertanian

Sara Qanti (Fakultas Pertanian, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia) & Rico Ihle (Department of Social Sciences, Wageningen University, Wageningen, The Netherlands dan Fakultas Pertanian, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia)

Meningkatkan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender sangat penting untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 5 yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini berarti bahwa semua negara di dunia telah berkomitmen untuk mencapai kesetaraan gender dengan memberdayakan perempuan dan anak perempuan agar memiliki peluang dan kondisi yang setara dalam pembangunan masyarakat. Penelitian dalam bidang ekonomi pertanian dan pembangunan menunjukkan bahwa ketika perempuan berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dalam rumah tangga, hal ini meningkatkan akses perempuan terhadap sumber daya dan peluang yang memungkinkan mereka untuk mengendalikan hidup mereka dan berkontribusi sepenuhnya kepada masyarakat (Alkire et al., 2013). Selain itu, hal ini juga memberikan dampak positif bagi keluarga, seperti pendidikan yang lebih baik dan asupan nutrisi yang lebih baik bagi anak-anak (Acosta et al., 2019; Doss, 2013), sehingga mendukung kemajuan masyarakat pada umumnya. Dalam konteks pedesaan, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan rumah tangga tidak hanya mendorong pemberdayaan, tetapi juga meningkatkan produktivitas pertanian keluarga, yang pada akhirnya dapat memajukan pembangunan ekonomi lokal (Wardhana et al., 2017; 2020). Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan juga berkontribusi pada tujuan keberlanjutan utama seperti mengakhiri kemiskinan (SDG 1) dan menghapus kelaparan (SDG 2).

Di Indonesia, di mana sekitar sepertiga penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada produksi pangan dan sumber daya terbarukan lainnya, perempuan menyumbang sekitar 30% dari tenaga kerja di sektor tersebut (ILO, 2019). Dalam keluarga petani, biasanya laki-laki dan perempuan bekerja bersama dalam produksi pertanian semi-subsisten. Diperkirakan sekitar 28,3 juta perempuan pedesaan di Indonesia memainkan peran penting dalam produksi pangan negara, dan dengan demikian juga dalam pengelolaan sumber daya alam terbarukan yang menjadi dasar ketahanan pangan Indonesia (FAO, 2019). Perempuan terlibat dalam semua tahap proses produksi pertanian, mulai dari menanam dan memanen hingga pasca panen seperti sortasi, pengepakan, dan pengolahan (FAO, 2019).

Namun, norma sosial di masyarakat Indonesia umumnya menganggap bahwa pertanian adalah urusan laki-laki karena mereka biasanya menjadi pengambil keputusan utama dalam pertanian (Qanti et al., 2022). Meskipun kontribusi perempuan sangat signifikan dalam produksi pangan strategis dan ketahanan pangan Indonesia, norma sosial sering membatasi partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan baik di rumah maupun di masyarakat (Herartri, 2005; Puspitawati et al., 2018; Wijers, 2019). Batasan-batasan yang berasal dari norma sosial yang menetapkan peran tertentu untuk laki-laki dan perempuan, mempengaruhi cara individu memandang diri mereka sendiri dan orang lain, sehingga membatasi pilihan dan kemampuan perempuan untuk menjalankan perannya (UNDP, 2020; Nationen, 2014).

Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan University of Adelaide melakukan penelitian di tahun 2019 untuk mengeksplorasi bagaimana laki-laki dan perempuan di Indonesia memandang partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di sektor pertanian, serta bagaimana norma sosial mempengaruhi pandangan ini (Qanti et al., 2022). Penelitian ini melibatkan 438 pasangan suami-istri dari keluarga petani di bagian hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Meningkatnya permintaan akan produk pertanian dari pusat populasi Kota Bandung, kota terbesar keempat di Indonesia dan kawasan perkotaan terbesar ketujuh di ASEAN, telah mendorong intensifikasi pertanian yang cepat di wilayah DAS Citarum, memperluas budidaya tanaman hortikultura, serta meningkatkan diversifikasi mata pencaharian baik di sektor pertanian maupun non-pertanian (Agaton et al., 2016; Mulyono, 2010). Dalam studi tersebut, suami dan istri diwawancara secara terpisah untuk menjelaskan partisipasi mereka sendiri dan pasangan mereka dalam pengambilan keputusan di bidang pertanian, khususnya keputusan yang berkaitan dengan produksi, pemasaran, investasi, pelatihan yang diperlukan untuk produksi pertanian, serta alasan di balik keputusan tersebut guna memahami keyakinan individu tentang norma sosial terkait partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Hasil analisis dari studi yang dilakukan Qanti et al. (2022) tersebut menunjukkan bahwa secara umum perempuan melaporkan partisipasi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan pertanian. Perempuan sering kali menyampaikan bahwa keputusan diambil sesuai dengan kebiasaan dan norma yang berlaku di keluarga atau desa mereka. Sebaliknya, laki-laki cenderung melaporkan bahwa istri mereka sama sekali tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, yang mengindikasikan bahwa sebagian besar keputusan terkait proses pertanian hanya diambil oleh laki-laki (perempuan tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut). Laki-laki juga cenderung mengaitkan keputusan kepada siapa pun yang memiliki pengetahuan lebih baik tentang kegiatan tersebut. Sebagai contoh, laki-laki beranggapan bahwa perempuan tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang penggunaan agrokimia karena perempuan tidak memiliki pengetahuan mengenai hal itu. Akan tetapi, baik laki-laki maupun perempuan melaporkan bahwa perempuan memiliki peran lebih besar dalam keputusan yang berkaitan dengan transaksi jual/beli lahan dan permintaan kredit untuk investasi pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan pedesaan menyadari peran mereka dalam pengambilan keputusan terkait ekonomi keluarga yang penting bagi keluarga mereka, dan laki-laki juga mengakui peran penting tersebut. Kedua gender melaporkan partisipasi perempuan yang lebih rendah dalam pengambilan keputusan terkait aspek teknis pertanian dan mengikuti pelatihan untuk inovasi produksi pertanian.

Peran perempuan Indonesia dalam pengambilan keputusan terkait pemasaran hasil pertanian dari lahan keluarga—termasuk apa dan berapa banyak yang akan dijual, dengan harga berapa, dan kepada siapa—masih perlu diklarifikasi melalui penelitian lebih lanjut. Hal yang sama berlaku untuk memperjelas peran perempuan dalam pengambilan keputusan di keluarga mereka yang tidak terkait dengan proses produksi pertanian di lahan keluarga. Keputusan-keputusan tersebut sangat penting untuk dipahami dengan baik karena menentukan asupan makanan anggota keluarga, sehingga memiliki peran krusial dalam meningkatkan status gizi anak-anak, terutama di keluarga miskin. Di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu juga dipahami sejauh mana pengaruh perempuan dalam memutuskan jenis makanan apa yang dibeli oleh keluarga pedesaan Indonesia sebagai tambahan dari produksi pangan subsisten mereka, serta apa, bagaimana, dan seberapa sering jenis makanan tertentu disiapkan dan disajikan di dalam keluarga. Selain itu, peran perempuan dalam pengambilan keputusan keluarga terkait penyimpanan makanan yang ditanam sendiri maupun makanan yang dibeli juga penting untuk dipahami agar inisiatif pendidikan dan inovasi dari pemerintah terkait penyimpanan dan pengawetan makanan dapat diarahkan kepada kelompok orang yang tepat.

Temuan dari studi yang dilakukan Qanti et al. (2022) menunjukkan bahwa norma sosial yang mengakar kuat dalam perspektif individu dan komunitas menggambarkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pengambil keputusan utama dalam produksi pertanian, karena laki-laki dipandang oleh kedua gender sebagai orang lebih memiliki pengetahuan tentang kegiatan pertanian. Temuan ini menunjukkan bahwa fokus sasaran program dan inisiatif pemerintah yang biasanya ditujukan kepada laki-laki adalah wajar untuk mendorong inovasi dan mengoptimalkan proses produksi pangan dan sumber daya terbarukan lainnya. Akan tetapi, pengakuan terhadap peran penting perempuan dalam keputusan kredit dan investasi mengindikasikan bahwa inisiatif pemerintah yang menargetkan aspek ini harus memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang setara terhadap pengetahuan baru dan peluang terkait sumber daya keuangan serta proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, organisasi pemerintah dan LSM didorong untuk merancang kebijakan dan program yang dapat meningkatkan pengetahuan perempuan melalui pelatihan, terutama yang terkait erat dengan peluang investasi di bidang pertanian.

 

Daftar Pustaka

Agaton, M., Y. Setiawan, and H. Effendi. (2016). Land use/land cover change detection in an urban watershed: A case study of upper Citarum Watershed, West Java Province, Indonesia. Procedia Environmental Sciences 33: 654–660. https://doi.org/10.1016/j. proenv.2016.03.120

Acosta, M., M.V. Wessel, S.V. Bommel, E.L. Ampaire, J. Twyman, L. Jassogne, and P.H. Feindt. (2019). What does it mean to make a “joint” decision? Unpacking intrahousehold decision-making in agriculture: Implications for policy and practice. The Journal of Development Studies 56 (6): 1210–1229. https://doi.org/10.1080/00220388.2019.1650169 

Alkire, S., Meinzen-Dick, R., Peterman, A., Quisumbing, A., Seymour, G., & Vaz, A. (2013). The women’s empowerment in agriculture index. World Development, 52, 71–91. https://doi.org/10. 1016/j.worlddev.2013.06.007

Doss, C. (2013). Intrahousehold bargaining and resource allocation in developing countries. The World Bank Research Observer 28 (1): 52–78. https://doi.org/10.1093/wbro/lkt001  

FAO. (2019). Country gender assessment of agriculture and the rural sector in Indonesia. http://www.fao.org/3/ca6110en/ca6110en.pdf. Accessed 20 February 2021.

Herartri, R. (2005). Family planning decision-making at grass roots level: Case studies In West Java, Indonesia. PhD dissertation, School of Geography, Environment and Earth Sciences. Wellington, NZ: Victoria University of Wellington.

ILO. (2019). ILOSTAT database country profile. Accessed 15 June 2020. Jayachandran, S. 2020. Social norms as a barrier to women’s employment in developing countries. http://www.nber.org/papers/ w27449. Accessed 25 August 2020

Puspitawati, H., P. Faulkner, M. Sarma, and T. Herawati. (2018). Gender relations and subjective family well-being among farmer’s families: A comparative study between uplands and lowlands areas in West Java Province, Indonesia. Journal of Family Sciences 3 (1): 53–74. https://doi.org/10.29244/jfs.3.1.53-72

Qanti, S. R., Peralta, A., and Zeng, D. (2022). Social norms and perceptions drive women’s participation in agricultural decisions in West Java, Indonesia. Agriculture and Human Values, 1–18. https://doi.org/10.1007/s10460-021-10277-z

Mulyono, D. (2010). Konservasi lahan dan air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum melalui pengembangan budidaya pertanian system agroforestry. Jurnal Rekayasa Lingkungan 6 (3): 253–262.

Nationen, V. (2014). Gender equality and sustainable development. World Survey on the Role of Women in Development 2014. New York, NY: United Nations.

UNDP. (2020). Tackling social norms: A game changer for gender inequalities. Transport and Trade Facilitation Series. UN. https://doi.org/10.18356/ff6018a7-en 

Wardhana, D., Ihle, R. & W. Heijman. (2017). Agro-clusters and Rural Poverty: A Spatial Perspective for West Java. Bulletin of Indonesian Economic Studies 53: 161-186. www.doi.org/10.1080/00074918.2017.1298722  

Wardhana, D., Ihle, R. & W. Heijman. (2020). Farmer Cooperation in Agro-clusters: Evidence from Indonesia. Agribusiness – An International Journal 36: 725-750. www.doi.org/10.1002/agr.21637  

Wijers, G.D.M. (2019). Inequality regimes in Indonesian dairy cooperatives: Understanding institutional barriers to gender equality. Agriculture and Human Values 36: 167–181. https://doi.org/10. 1007/s10460-018-099