Saturday, October 12, 2024
Perspectives

Pros and Cons of Honoring Doctoral Degrees to Officials and Celebrities, Says the Board of Professors Unpad

Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Arief Anshory Yusuf, mengatakan, pemberian Gelar Honoris Causa (H.C) atau Gelar Kehormatan kepada pejabat atau pesohor dengan harapan ada imbalan kepada institusi yang memberikan gelar adalah sebuah pelanggaran.

“Pemberian gelar HC kepada pejabat atau pesohor dengan mempertimbangkan apa yang akan diberikan oleh mereka ke institusi berarti melanggar prinsip pemberian penghargaan itu sendiri,” jelas Arief kepada Berita Radio, Senin 22 Februari 2021.

“Prinsip utamanya seperti pemberian penghargaan menurut saya ini tidak boleh kita berharap ada imbalan dari dari yang diberi ke yang memberi. sifatnya harus sincerity,” tegasnya.

Menurut Arief H.C umumnya diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa terhadap pengetahuan dan kemanusiaan. “Tidak harus terkait intelektualitas mereka. Ini standar internasional,” lanjutnya. Lebih jauh Arief menjelaskan pemberian gelar H.C. harus dilakukan secara ketat, agar tidak keluar dari prinsip utamanya. Pasalnya kata ia, jangan sampai sebuah institusi memberikan H.C kepada orang yang tidak layak.”Tentu harus ketat. Untuk menghindari hal diatas. Bahkan kalau kita salah memberi, atau memberikannya kepada yang tidak layak apalagi kontroversial di tengah masyarakat yang semakin terdidik dan kritis seperti di Indonesia akan jadi bumerang untuk institusi,” bebernya.

Terlebih, jika institusi tersebut sedang membangun reputasi, atau sedang mempunyai misi untuk menjadi universitas kelas dunia. “Semua perangkingan universitas global itu komponen terbesar penilaiannya adalah reputasi akademik yang nilainya berdasarkan survei kepada masyarakat,” katanya.

“Kalau reputasi institusi jatuh karena pemberian gelar H.C yang kontroversial tentu ini blunder. Dan ini justru mengkhianati civitas akademi yang selama ini berjuang mati-matian meningkatkan reputasi institusinya,” pungkasnya