Kegiatan analisis Social Return on Investment PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pada tahun 2022
Tanggung jawab sosial atau biasa disebut social corporate responsibility (CSR) menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan, termasuk di sektor migas. Pada pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) ini adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas menyatakan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perseroan yang telah berperan dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang. Sebaliknya perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PP Nomor 47 Tahun 2012, tanggung jawab sosial dan lingkungan dimaksudkan untuk:
1) Meningkatkan kesadaran perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia
2) Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan
3) Menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan kegiatan Perseroan yang bersangkutan.
Pada tahun 2022, SDGs Center Universitas Padjadjaran menjadi pihak yang menganalisis Social Return on Investment (SROI) pada 5 perusahaan yang ada di PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Diantaranya adalah 1) PT. Pertamina Patra Niaga Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Ngurah Rai, Bali; 2) PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Surabaya; 3) PT. Pertamina Patra Niaga DPPU Juanda; 4) PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tuban; 5) PT. Pertamina Parta Niaga Fuel Terminal Tanjung Wangi Banyuwangi.
Wawancara community development officer (CDO) perusahaan dilakukan untuk menggali lebih banyak informasi terkait CSR yang telah dilakukan dan akan dilakukan. selain itu pertemuan dengan pihak CDO juga ditujukan untuk menjadwalkan interview dengan masyarakat dan komunitas yang terlibat dalam CSR.
Hampir seluruh stakeholder didatangi dan diwawancarai untuk mengidentifikasi peran masing-masing. Lalu juga diidentifikasi mengenai dampak yang mereka rasakan. Dampak-dampak yang telah diidentifikasi selanjutnya dianalisis nilai monetisasinya. Nilai monetisasi ini dihitung berdasarkan dampak yang dirasakan selama satu tahun.