Friday, September 20, 2024
FeaturedNews

Presentasi Kuliah Umum Pajak Karbon Indonesia 101

SDGs Center Unpad mengadakan kuliah umum melalui Zoom Meeting pada hari Jumat, 10 Desember 2021 pukul 09.00 -11.30 dengan judul “Indonesian Carbon Tax 101″. Kuliah umum ini membahas bagaimana implementasi carbon tax di Indonesia disampaikan oleh Dr. Joko Tri Haryanto yang merupakan bagian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dimoderatori oleh Prof. Arief Anshory Yusuf dari SDGs Center Unpad.

Dimulai dengan penjelasan tentang latar belakang penerapan pajak karbon, yaitu karena Indonesia merupakan salah satu negara yang boros dalam penggunaan energi. Salah satu sasaran penerapan pajak karbon adalah PLTU Batubara. Sementara itu, berbagai negara saat ini berlomba-lomba menurunkan emisi karbon sehingga menimbulkan hambatan untuk tidak menerima impor dari negara-negara yang tidak menerapkan kebijakan pengurangan emisi karbon.

Dalam melaksanakan kebijakan pengurangan emisi karbon, Pemerintah Indonesia telah mengenakan pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar, yang keduanya memiliki skema yang sama dengan skema pajak karbon. Pajak karbon terendah di Indonesia akan dikenakan tarif Rp 30,0 per kilogram setara karbon dioksida (CO2s) yang akan diterapkan pada 1 April 2022. Selanjutnya tarif tersebut akan dievaluasi secara berkala dan ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan karbon harga di pasar.

Ia mengatakan, “Pemerintah berencana untuk pensiun dini terhadap lembaga PLTU Batubara dan menggantinya dengan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai upaya lain untuk mendekarbonisasi sektor energi dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan”.

Oleh karena itu, pungutan atas karbon dilaksanakan melalui penerapan Pajak Karbon yang bekerjasama dengan pelaksanaan perdagangan karbon untuk menciptakan pasar karbon yang berkelanjutan. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan regulasi turunan untuk pelaksanaan Pajak Karbon melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian Keuangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diperlukan koordinasi dan kerjasama yang lebih intens antar Kementerian/Lembaga untuk mempercepat penyelesaian regulasi turunan regulasi Nilai Ekonomi Karbon, baik Perpres 78/2021 maupun UU 77/2021.

Presentasi Kuliah Umum “Pajak Karbon Indonesia 101” dapat diunduh dari:

Dr. Joko Tri Haryanto – Tata Laksana Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Pungutan Atas Karbon

Videonya bisa ditonton di Youtube SDGs Center Unpad : Kuliah Umum: Indonesian Carbon Tax 101

Apakah Anda ingin menerima buletin kami? Kemudian cukup berlangganan sekarang dan kami akan terus memberi Anda berita terbaru dari SDGs Center Unpad.